PENAMBANG BANDEL, PEMKAB TEMANGGUNG TUTUP PAKSA PENAMBANGAN PASIR
TEMANGGUNG, Lantaran kesal dengan ulah penambang pasir yang masih nekat menambang, meski sudah dilarang, Pemkab Temanggung menutup paksa lokasi penambangan pasir di Desa Kwadungan Gunung Kecamatan kledung Temanggung Senin siang kemarin (1/6). Penutupan secara paksa dilakukan dengan cara memasang portal cor beton oleh petugas Satpol PP dibantu anggota Linmas dan diback up aparat TNI/Polri, di 11 titik yang menjadi lokasi penambangan.
Kegiatan penutupan paksa nampaknya sebelum dilaksanakan, sudah tercium para penambang, sehingga ketika kegiatan penutupan berlangsung tidak tampak seorangpun yang melakukan aktifitas penambangan. Alhasil aksi penutupan yang dipantau langsung Bupati, Wakil Bupati, Muspida dan Pejabat Provinsi Jawa Tengah berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari para penambang.
Bupati Drs. Hasyim Afandi mengatakan, 11 titik yang menjadi lokasi penambangan pasir sebenarnya secara resmi sudah dilarang dan ditutup oleh Pemkab sejak tahun 2008 silam. Para penambangpun juga sudah sepakat untuk menghentikan aktifitas penambangan dengan membuat surat pernyataan kesanggupan. Namun realita dilapangan para penambang tetap membandel melakukan penambangan sampai sekarang. agar aktifitas penambangan tidak terus berlangsung, pemkab terpaksa menutup paksa dengan cara memasang portal cor beton di jalan masuk lokasi penambangan. Diutarakan bekas lokasi penambangan nantinya direncanakan direklamasi, sehingga fungsi sebagai lahan pertanian bisa dikembalikan seperti semula.
“Dengan penutupan paksa ini, diharapkan penambang sadar tidak melakukan aktifitas penambangan lagi. Dengan demikian kerusakan lingkungan yang diakibatkannya tidak bertambah luas. Namun demikian apabila penambang tetap membandel maka akan dikenakan tindak tegas dijerat undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda setengah miliar rupiah” tandasnya.
Kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Temanggung Cakra Yudha, S.Sos disela-sela memimpin anak buahnya melakukan penutupan mengatakan, penutupan paksa dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kodim dan Polres Temanggung. Penutupan paksa ditempuh agar aktifitas penambangan berhenti total, sehingga kerusakan lingkungan tidak semakin parah.
“Sebenarnya sejak tanggal 20 januari 2009, penambang sudah menyatakan sanggup tidak menambang, namun kenyataannya sampai sekarang masih beraktifitas. Penutupan paksa ini terpaksa ditempuh agar penambangan berhenti “ ujarnya.
Sementara itu salah seorang warga petani Sumaryanto menyatakan mendukung upaya pemkab menutup paksa lokasi penambangan pasir. Menurut dia aktifitas penambangan liar yang selama ini berlangsung berdampak buruk pada lingkungan, yakni sumber mata air menjadi berkurang dan lahan pertanian juga menjadi sempit dan tidak subur.
“Petani sangat mendukung penutupan paksa. Karena selama ini dengan adanya penambangan pasir secara liar menyebabkan sumber mata air berkurang sehingga berakibat buruk bagi dunia pertanian “ tuturnya. (Hms/Edy Laks)