PANWAS SITA 303 ATRIBUT KAMPANYE
TEMANGGUNG- Panitia Pengawas Pemilu 2009 Kabupaten Temanggung menertibkan 303 alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan di sejumlah tempat. Atribut kampanye yang ditertibkan berasal dari 12 Partai politik itu saat ini disimpan di kantor Panwas.
Anggota Panwas Erwin Nurahmi di kantornya kemarin menjelaskan, operasi penertiban yang digelar awal pekan ini dilakukan bekerjasama dengan KPU, DPU dan Kantor Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Temanggung, Kranggan, Parakan, Ngadirejo dan Kecamatan Kedu. Dari hasil operasi berhasil menyita 303 alat peraga kampanye dari 12 Partai Politik peserta Pemilu 2009.
“ 12 partai politik itu diantaranya Golkar, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Hanura, Barnas, PKB, PDI P dan PPD. Alat peraga yang disita kini disimpan di kantor panwas dan diharapkan bagi Parpol yang merasa memiliki untuk mengambilnya” tandasnya.
Menurut Erwin, sebagian besar atribut kampanye yang disita berupa alat peraga calon Legeslatif ( caleg) DPR Kabupaten baik yang berbentuk, banner, spanduk, pamflet dan baliho. Sebagian lainnya alat peaga kampanye sejumlah Caleg DPR Propinsi maupun Pusat yang rata-rata berupa stiker. Saat ini lanjutnya dari 12 Partai Politik , yang baru mengambil baru dari partai Golkar, sedang Parpol lain belum mengambl sehingga masih banyak barang sitaan menumpuk digudang ..
“ Operasi penertiban ini kita lakukan berdasarkan UU No.10 tahun 2008 dan SK Bupati No.130/03653 tentang rekomendasi izin lokasi kampanye. Alat peraga kampanye yang disita terbukti melanggar aturan pemasangan disejumlah jalan protokol terutama didalam kota Temanggung “ ujarnya.
Dia menambahkan sesuai ketentuan lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye untuk Kecamatan Temanggung yakni di pertigaan telkom , pertigaan toko pantes dan di pertigaan rolikuran. Kecamatan Parakan disekitar jembatan kali Galeh, dan untuk Kecamatan Kedu diperempatan pasar Kedu. Sedang di kecamatan Kranggan lokasi yang diperbolehkan di pertigaan pasar Kranggan dan untuk Kecamatan Ngadirejo di pertigaan tugu utara pasar.( Edl-Hms, 14-02-2009).