Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Marino dikantornya kemarin mengatakan, kedua warga tersebut adalah Rio dan Gandhi warga Banyutarung Kelurahan Temanggung 2, Kecamatan Temanggung. Mereka dibekuk polisi di daerah Teminabuhan Kelurahan Temanggung. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka, Rio, menuturkan dirinya menggunakan putaw hanya coba-coba dan baru sekali. Barang tersebut dia beli dari seseorang warga Jogjakarta via SMS. Satu paket putaw ia beli dengan harga seratus ribu rupiah.(Hms12/Edy Laks)