Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Inspektur Satu Markotib SH, menjelaskan diantara para pelanggar ada yang berusia dibawah umur dan pelajar yang sesuai ketentuan perundang-undangan belum boleh mengendarai kendaraan bermotor.Dikatakan pihaknya bertindak
tegas dalam operasi zebra, siapa yang melanggar ditilang. Selain itu juga menyita kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat karena dicurigai sebagai barang curian,
“Dalam Operasi Zebra yang dilakukan selama 2 jam berhasil menjaring 88 pengendara karena melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya,“ terangnya.
Para pelanggar langsung disidang ditempat oleh Hakim tunggal Wahyu SH dari Pengadilan Negeri (PN) dengan jaksa penuntut umum Rivana SH dari Kejaksaan Negeri. Dari 88 pelanggar tersebut, hanya ada 51 pengendara yang bersedia untuk melakukan sidang di tempat. Sedangkan 37 pelanggar lainnya meminta sidang supaya diundur pada hari lain.(Hms13/Edy Laks)