Dalam pakta integritas tersebut ketua dan para anggoat KPU bertekad bekerja keras menyelenggarakan Pemilu 2014 dengan menyatakan janji kepada rakyat Indonesia diantaranya siap menyelenggarakan Pemilu berdasarkan azas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, erfektif dan efisien. Memenuhi hak konstitusional warga Negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaiman diatur dalam undang-undang. Selain itu berjanji menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapaun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi peserta Pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu. Hal lain yang tak kalah penting yakni mencegah dan tidak melakukan prakktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketua KPU Sujatmiko dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan pakta integritas merupakan penegakan kode etik bagi komisioner penyelenggara Pemilu agar bisa melaksanakan tugas dan tangungjhawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan. Dengan demikian Pemilu bisa diselenggarakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pemilu adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. proses Pemilu rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertangungjawab. Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar pemilu terselenggara dengan penuh integritas“ tandasnya.
Pakta integritas juga ditandatangai jajaran Sekretariat KPU yakni Sekretaris Kadaryono dan 4 pejabat struktural masing-masing Bambang Haryadi, Budi Ratno, Muhlasin dan Jarot Triana. Dalam pakta integritas tersebut Sekretariat KPU diantaranya menyatakan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Disamping itu tidak meminta atau menerima pemberian, secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris KPU Kadaryono mengatakan, Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman Umum pakta integritas di lingkungan kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dokumen pakta integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.(Hms12/Edy Laks)