Kepala Rutan Temanggung, Sambiyono dikantornya kemain mengatakan, ara warga binaan yang telah memenuhi syarat diusulkan kepada pemerintah guna mendapatkan remisi, atau potongan masa tahanan. Sejumlah napi yang diusulkan, yakni untuk remisi empat bulan sebanyak tujuh napi, tiga bulan ada enam napi, dua bulan 22 napi, dan satu bulan 19 napi. Diutarakan, perbedaan usulan masa remisi berdasarkan lama waktu napi berada di rutan.Bbagi napi yang telah menjalani hukuman lima tahun maksimal bisa mendapat remisi enam bulan.
“Apabila usulan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM maka ada lima napi setelah mendapat remisi bisa langsung bebas. Mereka yang bisa langsung bebas tersebut tersangkut kasus pencurian tiga orang, sedangkan lainnya kasus penipuan dan laka lantas," ujarnya.
Sambiyono menambahkan, selain diusulkan mendapat remisi umum, katanya, mereka juga diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri sebanyak 50 napi.Untuk remisi khusus ini maksimal mendapat potongan tahanan 1,5 bulan. Rencana pemberian remisi akan diserahkan oleh Bupati sesuai uapacara pengibaran bendera pusaka di alon-alon Temanggung tanggal 17 agustus mendatang.(Hms12/ Edy laks)