Kasubag Humas AKP Marino menjelaskan keempat tersangka masing-masing Bejo 43 tahun, Ediyono 33 tahun, Kamari 50 tahun asal Desa Tlogopucang dan Suparman 43 tahun asal Desa Ngemplak semuanya dari Kecamatan Kandangan. Saat digrebek mereka kedapatan tengah asik bermain judi kartu meski aat ini merupakan Bulan Suci Ramadan. Kini keempat pelaku tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 25 juta
Salah satu tersangka Bejo menuturkan, berjudi hanya untuk iseng-iseng saja dengan taruhan Rp 2000 sekali putaran. Dirinya dan kawan-kawannya sengaja bermain malam hari agar lebih aman. (Hms12/Edy Laks).