"Bahkan perekrutan tenaga kerja di perusahaan dan instansi pemerintah belum mengutamakan penyandang disabilitas," katanya pada Sosialisasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas dan urgensi kebijakan pembangunan daerah yang inklusif untuk perlindungan penyandang disabilitas di pendopo Pengayoman Temanggung, Rabu (25/9), kemarin.
Disampaikan sebagai bangsa yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, persoalan penyandang disabilitas harus jadi tanggungjawab negara dan masyarakat pada umumnya. Keberpihakan hukum melalui peraturan daerah merupakan solusi bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta kesempatan mencapai kemandiriannya.
Sementara itu Kepala Balai Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Kartini Temanggung, Carolyne Clara mengatakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kesetaraan penyandang disabilitas dan mendorong penyesuaian peraturan perundangan dan kebijakan pemda.
Selain itu diharapkan sosialisasi bisa mengubah kebiasaan serta praktik-praktik yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas serta menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.(Hms13/Paul)