Permintaan itu disampaikan Bupati saat menerima perwakilan paguyuban angkota dan awak mikro Kabupaten Temanggung (Pamikat) Selasa (1/10) di ruang gajah komplek pendopo jenar kantor Bupati. Pertemuan yang juga dihadiri Komandan Kodim dan kapolres tersebut diselenggarakan untuk memecahkan persoalan rebutan penumpang di dalam kota pada waktu pagi hari. Bupati mengharapkan kepada para awak angkutan agar mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Dengan demikian kondusifitas tetap terjaga, segala permasalahan bisa diselesaikan dengan aman damai dan menguntungkan semua pihak.
Perwakilan Angkota Margono mengatakan, belakangan ini pihaknya merasa dirugikan dengan ulah awak mikro bus yang masuk kota khususnya dari arah Maron dan mengambil penumpang pada waktu pagi hari meski waktu sudah lebih dari jam 6. Padahal sesuai kesepakatan yang dibuat pada tahun 2008, mikro bus lebih dari jam 6 pagi tidak boleh masuk kota. Sedang bagi mikro bus yang berdomisili dalam kota diperbolehkan masuk kota dengan batas waktu jam 06.30 sudah keluar dari terminal lama yang bertujuan ke Magelang. Sedang bagi Angkota A, B, C, D bila menurunkan dan menaikkan penumpang disebelah timur TPR microbus. Dia meminta agar kesepakatan tersebut dipatuhi demi kepentingan bersama dan tidak saling merugikan.
Ketua awak mikro Kabupaten Temanggung (Pamikat) Hermanto menegaskan akan mensosialisaikan kembali kesepakatan tersebut kepada seluruh anggota agar dihormati dan dilaksanakan. Dengan demikian kesepakatan tersebut bisa dipahami dan dilaksanakan semua pihak demi terciptanya iklim sejuk.
Kapolres AKBP Dwi Indra Maulana menyambut positif dicapainya kesepahaman antara awak angkota dengan awak mikro untuk kembali melaksanakan kesepakatan yang dibuat tahun 2008. Bagi yang melanggar pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan.(Hms13/Edy Laks)