DUA ANGGOTA DPRD ANTAR WAKTU DIAMBIL SUMPAH
TEMANGGUNG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji dan peresmian dua orang menjadi pengganti antar waktu anggota dewan Jum’at kemarin ( 13/3). Acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna itu dipimpin ketua dewan Drs. Bambang Sukarno dihadiri Bupati, Muspida, Pimpinan SKPD dan diikuti segenap anggota dewan .
Dua orang yang disumpah dan diresmikan menjadi pengganti antar waktu anggota DPRD yakni Bambang Herbudiarto dari fraksi Persatuan Pembangunan dan Titik Winarti dari fraksi PDI P. Bambang Herbudiarto menggantikan Mukhamad Siroth karena yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sedang Titik Winarti menggantikan Utoyo Wisnu Putro yang mengundurkan diri dari keanggotaan dewan menjelang Pemilihan Bupati Juni 2008 kemarin.
Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi dalam sambutannya mengatakan, pada saat ini masyarakat semakin kritis dan sangat peduli terhadap lingkungan sehingga semua kebijakan ekskutif maupun legislatif senantiasa diperhatikan. Oleh karena itu lembaga ekskutif dan legislatif harus bisa merekam dan mengaplikasikan kedalam kebijakan-kebijakan yang dibuat bersama
Dalam menjalankan fungsinya lanjut Bupati DPRD mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban. Untuk pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut pihaknya mohon saran, pendapat dan masukan dari DPRD sebagai koreksi untuk meluruskan hal-hal yang kurang pas dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tugas-tugas kedepan yang perlu menjadi perhatian dalam menjalankan kewajiban bersama antara ekskutif dan legislatif yakni upaya terwujudnya masyarakat Temangung yang bersatu untuk maju dan sejahtera melalui kerja keras, jujur dan tidak korupsi “ tandasnya.
Sementara ketua DPRD Bambang Sukarno seusai pengambilan sumpah mengatakan, dengan diresmikannya dua orang menjadi pengganti antar waktu anggota dewan, maka sekarang keanggotaan DPRD sudah lengkap. Selanjutnya Bambang Herbudiarto akan melaksanaka tugas-tugaskedewanan di komisi A dan Titik Winarti di komisi C. (Edl-Humas).