DPRD Bahas LKPJ Bupati Temanggung Tahun
2008
Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung akhirnya menyepakati pembahasan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Temanggung tahun 2008
diserahkan kepada Komisi-Komisi Dewan, tanpa melalui pemandangan umum.
Kesepakatan itu ditempuh setelah , dibuka forum pemandangan umum dalam rapat
paripurna Senin ( 20/4) di ruang sidang DPRD setempat.
Pimpinan rapat Drs. Tunggul Purnomo mengatakan
dalam rapat paripurna dengan agenda membahas LKPJ Bupati Temangung tahun
2008, sesuai ketentuan, terlebih dahulu perlu dibuka pemandangan umum sebelum
dibahas ditingkat komisi. Namun setelah Bupati menyampaikan pengantar LKPJ sebagaimana dimaksud dan tiba saatnya dibuka pemandangan umum ,
anggota dewan sepakat tidak perlu dan menghendaki agar dibahas langsung
ditingkat komisi.
“ Ketika dibuka forum pemandangan
umum secara aklamasi semua anggota dewan
menyepakati agar LKPJ Bupati Temanggung tahun 2008 langsung diserahkan kepada komisi-komisi dewan
untuk dibahas lebih lanjut sesuai bidang tugasnya. Diharapkan komisi dewan
segera melakukan pembahasan sehingga
secepatnya hasil pembhasannya dilaporkan pada rapat paripurna dewan terdekat”
ujarnya.
Sementara itu Bupati Drs. Hasyim
Afandi dalam pengantar LKPJ Bupati
Temanggung tahun 2008 mengatakan, LKPJ
merupakan informasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Penyusunannya lanjut dia
dilakukan secara paralel dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) kepada Pemerintah dan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya LKPJ kepada DPRD tahun 2008 merupakan laporan
setengah tahun terakhir dari masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Temanggung
periode 2003-2008. Sedang setengah tahun
tersisa seharusnya sudah merupakan
laporan Bupati/Wakil Bupati periode
2008-2013. Namun ujarnya, karena Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) dan
APBD Kabupaten Temanggung tahun 2008
tersusun berlandaskan Rencana Strategis Daerah , maka LKPJ tahun 2008 merupakan laporan kinerja Bupati/Wakil Bupati periode 2008-2013.
“ Substansi LKPJ meliputi
penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah terdiri urusan wajib dan urusan pilihan. Disamping itu juga
mengenai penyelenggaraan tugas
pembantuan baik yang diterima dari
pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Tengah serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
“ tandasnya.
Diutarakan, LKPJ memiliki peran yang sangat penting dan strategis kaena
berguna untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu juga sebagai pijakan bagi perbaikan perencanaan
serta pelaksanaan program dan kegiatan
dimasa mendatang. Dia menambahkan LKPJ juga
sebagai salah satu bentuk petanggungjawaban dan perwujudan dari azas
keterbukaan atas keseluruhan kinerja yang telah dilakukan selama setahun. (
Humas/Edy Laks ).