Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Suminar Budi Setiawan saat mendampingi Bupati Bambang sukarno melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (16/7). Ditekankan sesuai undang-undang ketenagakerjaan perusahan berkewajiban memberikan Tunjangan hari raya (THR) utamanya untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan, termasuk tenaga outsourcing.
Untuk memastikan pemberian THR di perusahaan-perusahaan Disnakertrans telah menerjunkan sebuah tim pemantau. Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik bersama tertanggal 18 Juni 2014, THR diberikan paling lambat H-7 lebaran.
Dikemukakan,di Kabupaten Temanggung terdapat sekitar 373 perusahaan yang wajib memberikan THR. Hanya saja ada beberapa perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi diantaranya perusahaan penggilingan padi, sehingga tidak lagi memberikan THR. (Hms14/Edy Laks)