Ijin Lokasi
IJIN LOKASI
Persyaratan :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy sertifikat/ surat tanah
3. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan (Bagi yang berbadan hukum)
4. Foto copy NPWP
5. Gambar kasar/sketsa/denah tanah/lokasi yang dimohon
6. Surat pernyataan persetujuan warga sekitar diketahui RT/RW (bermeterai Rp. 6.000,-)
7. Surat Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi pemilik tanah (bermeterai Rp. 6.000,-)
8. Proposal uraian rencana proyek yang akan dibangun
9. Surat keterangan terdaftar sebagai anggota REI bagi Perusahaan pembangunan perumahan
10. Surat Pernyataan mengenai tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan dan perusahaan lain yang merupakan satu Group dengannya (bermeterai Rp. 6000,-)
Besaran Tarif Retribusi :
Bebas Biaya
Jangka waktu Proses penyelesaian 12 hari kerja
Masa berlaku 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang